Kata Bareskrim Polri soal Penahanan dan Panggil Empat Tersangka ACT

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2022 | 10:00 WIB
Ahyudin saat memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus dugaan ACT menggelapkan dana umat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Terbaru, keempat tersangka itu akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Tersangka pertama adalah Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau presiden yayasan ACT periode 2005-2019, lalu menjadi ketua pembina tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua adalah Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini, Ibnu Khajar. Selanjutnya adalah Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT tahun 2019, kemudian sebagai anggota pembina 2020 hingga sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI