Suara.com - Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 16 Mei 2022 lalu. Ibu dari tiga anak ini dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Namun kemarin, berakhir dengan Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Kamis (21/7/2022).
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Yang pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022. Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan. Lalu bagaimana kelanjutan penangkapan dari presenter tersebut Selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor : Galih Fajar
Baca Juga: Nikita Mirzani Puji Polresta Serang Kota Setelah Sebelumnya Mengaku Dizalimi