5 Fakta MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, DPR: Masih Ada Jalan

Yulita Futty Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi ganja - ganja medis itu apa (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak wacana legalisasi ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022). Keputusan ini dibacakan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.

Adapun MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang telah diajukan oleh sekelompok lembaga masyarakat yang mengadvokasikan para orang tua dengan anak penyandang cerebral palsy.

Kini, masyarakat terutama bagi yang menderita kondisi kesehatan tertentu menuntut pemerintah untuk menawarkan alternatif pengobatan. Selengkapnya dalam video.

Creative/Video Editor: Amel/Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI