Suara.com - Laporan Ade Ratna Sari terhadap model seksi Ayu Aulia terkait dugaan penganiayaan berlanjut. Ayu kini resmi menjadi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan sejak hari ini, Rabu (20/7/2022).
Atas laporan tersebut, Ayu Aulia dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Ancaman pidana mencapai dua tahun delapan bulan.
Terkait kemungkinan penahanan Ayu Aulia, Ade menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun sebelum itu terjadi, polisi bakal memanggil mantan pacar Zikri Daulay.
"Biar kepolisian yang akan menjawab. Karena sejauh ini, saya konfirmasi ke penyidik, akan dilakukan pemanggilan secepatnya ke Ayu Aulia," ujar Ade.
Video Editor: Galih Fajar