Suara.com - Pihak produk kecantikan MS Glow milik istri Gilang Juragan 99, Shandy Purnamasari buka suara soal merek mereka yang dinyatakan kalah dalam gugatan PS Glow milik Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, MS Glow menyatakan putusan itu belum punya kekuatan hukum tetap.
"Ini belum final," ujar Arman di J99 Tower di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanis kemudian menerangkan bahwa pihak MS Glow masih mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow.
"Dalam UU Merek diatur, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, para pihak diberi hak untuk kasasi. Jadi putusan pengadilan niaga belum punya kekuatan eksekutorial," jelas Arman.
Arman Hanis juga memastikan bahwa sistem yang sama berlaku untuk gugatan MS Glow terhadap PS Glow di Pengadilan Negeri Medan. Di mana PS Glow juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang memenangkan MS Glow.
Video Editor: Dewi Yuliantini