Pihak Keluarga Sebut Brigadir J Diduga Dianiaya Sebelum Ditembak

Senin, 18 Juli 2022 | 17:40 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak keluarga menduga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dianiaya sebelum ditembak hingga tewas. Dugaan tersebut menjadi dasar mereka melaporkan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Apakah dianiaya dulu atau disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu setelah jadi mayat baru disiksa. Ini kan pertanyaan juga yang harus dijelaskan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Nanum Kamaruddin menduga Brigadir J terlebih dahulu dianiaya. Sebab, menurut logikanya tak mungkin Brigadir J ditembak sebelum dianiaya.

"Tetapi biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak. Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," ungkapnya.

Video Editor: Galih Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI