Suara.com - Penyandang disabilitas yang meliputi tuli (tunarungu), buta (tunanetra), penyandang disabilitas daksa, penyandang disabilitas grahita termasuk sebagai salah satu kelompok rentan terhadap diskriminasi.
Salah satunya diskriminasi dalam mendapatkan kesetaraan dalam bidang hukum. Substansi dan prosedur yang ada, seringkali menghambat hak difabel dalam mendapatkan kesetaraan dibidang hukum.
Difabel, baik sebagai saksi maupun korban yang mengalami langsung, melihat atau mendengar sendiri acapkali ditafsirkan secara sempit hingga mereka kehilangan haknya untuk didengar.
Terkait itu, solider hadir dengan rubrik Difabel Lawyer Club (DLC). Rubrik ini khusus untuk membahas dan mendiskusikan bagaimana hukum memayungi dan melindungi masyarakat difabel.
Di edisi kedua ini, Solider mengangkat beberapa potret peradilan ketika difabel berhadapan dengan hukum. Bagaimana keseruannya? Selengkapnya dalam video.
Video Editor: Bayu Yunianto