Suara.com - Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat resmi melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana di balik peristiwa penembakan di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Sementara di hadapan awak media, Kamaruddin kemudian menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J.
Video Editor: Bayu Yunianto