Suara.com - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengelak saat ditanya terkait dugaan perusahaan-perusahaan baru yang digunakan lembaga filantropi tersebut sebagai perusahaan “cangkang”.
"Itu kewenangan penyidik, langsung ke penyidik saja," ujar Ahyudin ditemui usai pemeriksaan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022) malam.
Untuk kelima kalinya Ahyudin menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan pemeriksaan hari ini masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Lamanya pemeriksaan dalam rangka mencari fakta terkait dugaan tindak pidana yang diselidiki oleh polisi.
“Saya yakin ini proses mencari fakta kebenaran sangat detail sekali, maklumlah,” katanya.
VO/Video Editor: Damar