Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) hari ini ditunda. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat berhalangan hadir alias absen.
KPK beralasan, masih berkoordinasi serta menyiapkan administrasi dalam gugatan praperadilan ini. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukum Mardani Maming.
"Cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan? Bukankah asas di KUHAP, tadi saya mikir, sederhana cepat dan biaya ringan. Jika kami harus memobilisasi pihak-pihak yang akan hadir di sini kan artinya keluar biaya," kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Maming Maming usai sidang.
Video Editor: Bayu Yunianto