Berlaku 17 Juli, Wajib Vaksin Booster Bagi Semua Pengguna Transportasi

Selasa, 12 Juli 2022 | 07:05 WIB
kriteria orang tidak boleh vaksin booster (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 terkait vaksin booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Creative/Video Editor: Muhammad Ardiansyah/Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI