Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, hal ini disebut oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini. Jokowi juga disebutnya sudah meneken surat pemberhentian Lili.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui saat ini sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambahnya.
Video Editor: Bayu Yunianto