Suara.com - Stut motor atau mendorong motor merupakan perilaku terpuji dan sebagai budaya tolong menolong, namun stut motor ternyata menjadi tindakan yang melanggar hukum karena termasuk kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, pengendara yang melakukan stut motor orang lain meskipun dengan niat untuk membantu akan kena sanksi pidana berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
Berdasarkan hal tersebut, dalam Pasal 287 ayat 6 tertulis pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain dengan merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Creative/Video Editor: Mellisa Inriyani/Dewi Yuliantini