Suara.com - Salah satu syarat seseorang bisa membuat surat izin mengemudi (SIM) adalah sudah berusia 17 tahun ke atas. Dengan demikian, hanya orang-orang dewasa lah yang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Namun fakta di lapangan tidak seperti yang diharapkan. Pasalnya banyak anak di bawah umur yang sudah mahir mengendarai sepeda motor, tak peduli jika risiko yang ditanggung jauh lebih besar.
Bukan cuma risiko terkait keselamatan, bocah yang dibiarkan mengendarai kendaraan bermotor tentu juga berpotensi besar untuk ditilang oleh polisi.
Meski begitu, masih banyak orang tua yang membiarkan anak mereka menaiki kendaraan bermotor sendiri.
Creative/Video Editor: Leny Melista/Heriyanto