Suara.com - Adam Deni divonis empat tahun penjara atas pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara.
Kendati sudah lebih ringan, Adam Deni menduga adanya kejanggalan dalam kasusnya. Menurutnya, hukuman tersebut telah diatur. "Eee, saya mikirnya gini lho, harga untuk Adam Deni ditahan itu sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Adam Deni bahkan tanpa ragu menyebut inisial AS yang dicurigai Ahmad Sahroni sebagai sosok yang membuat pesanan tersebut.
"Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" ucap Adam Deni.
Video Editor: Praba Mustika