Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons terkait polemik penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan medis. Rencananya, kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin, MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya.
Fatwa baru membolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022). "Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf. Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkap Ma'ruf.
Creative/Video Editor: Muuhammad Ardiansyah/Galih Fajar N