Suara.com - Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mempertanyakan rencana PT pertamina untuk mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan pertalite penugasan melalui aplikasi MyPertamina.
Dalam aturan itu, pembeli dapat membayar pertalite yang dibeli menggunakan aplikasi LinkAja yang terhubung langsung dengan MyPertamina.
Menurutnya, penggunaan aplikasi LinkAja sebagai metode pembayaran BBM adalah pemaksaan terhadap konsumen.
Semestinya kata dia, PT Pertamina memberikan opsi atau hak memilih bagi konsumen dalam sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak untuk memilih. Selengkapnya, simak video ini.
Creative/Video Editor: Muhammad Ardiansyah/Heriyanto