Suara.com - Polisi akan melakukan upaya jemput paksa terhadap aktor laga, Iko Uwais.
Hal ini dilakukan jika dia kembali tidak hadir menenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap designer interior, Rudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Iko Uwais awalnya dijadwalkan diperiksa pada Sabtu (25/6/2022) pekan lalu.
Namun, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir dan meminta ditunda hingga Kamis (30/6/2022). "Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Video Editor: Rahadyan Adi