Jaksa Agung: Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag Naik ke Tahap Penyidikan

Rinaldi Aban | Muhammad Yasir

Tak hanya merugikan keuangan dan perkenomian negara, Burhanuddin menyebut tindakan koruptif ini juga menimbulkan kerugian bagi pelaku UMKM

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari tahap penyelidikan ke penydikan. Kasus ini terjadi pada tahun 2018.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut Kemendag pada tahun 2018 diduga menerbitkan surat persetujuan impor garam industri tanpa verifikasi hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan dan perkenomian negara.

"Pada tahun 2018 Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Video Editor: Rahadyan Adi