Kasusnya dengan Richard Lee Macet, Kartika Putri Datangi Kejati DKI Jakarta

Kamis, 23 Juni 2022 | 15:00 WIB
Kartika Putri didampingi pengacara ditemui di Kejati DKI Jakarta [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri terhadap dokter Richard Lee belum juga masuk pengadilan. Padahal hampir setahun lelaki yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu menyandang status tersangka. Karena itu, Kartika Putri mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia ingin tahu kenapa berkas laporannya belum juga dinyatakan lengkap atau P21. 

"Poinnya ingin menanyakan sejauh mana progresnya. Bagaimana penyelidikan ini bisa dituntaskan sampai P21," kata pengacara Kartika Putri, Brian Prenada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Bagi Kartika Putri, aneh sampai sekarang berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap. Padahal, dia sebagai pelapor selalu kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI