Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur memenangkan perkara kasus investasi tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil.
Dalam sidang putusan, Ustaz Yufus Mansur tidak hadir karena tengah berada di Yaman dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
"Hari ini sidang putusan perkara 1366 tabung tanah. Alhamdulillah, tadi hakim sudah membacakan putusan hasilnya adalah syarat penggugat dinyatakan no, atau tidak dapat diterima," kata Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar ditemui usai sidang.
Menurut Ariel, penyebab ditolaknya gugatan tersebut tersebut karena penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.
Reporter/Video Editor: Ficky Ramadhan/Bayu Yunianto