Dua Transpuan Resmi Tersangka Kasus Mayat Perempuan di Apartemen Cipulir yang Tewas karena Disuntik Silikon

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:05 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis penetapan dua transpuan sebagai tersangka dalam kasus suntik silikon maut yang tewaskan mahasiswi di apartemen kawasan Cipulir. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan dua orang transpuan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya perempuan berinisial I (31) di sebuah apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial L alias Lisa (29) dan RH alias Bela (41).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, jasad I pertama kali ditemukan pada 8 Juni 2022. Saat itu, pihak customer service melaporkan adanya bau busuk di sebuah kamar lantai 2.

 Bersama sekuriti, pihak customer service melakukan pengecekan dan mendapati kamar itu dalam keadaan tidak terkunci. Ternyata, ditemukan sesosok mayat yang telah membusuk dan dalam kondisi setengah telanjang berbaring di ranjang.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.

Video Editor: Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI