Deretan Fakta DPR Ajukan Usul Suami Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

Yulita Futty Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:00 WIB
Usul DPR Suami Cuti 40 Hari.(Instagram @infolantasterkini/@mbakpuan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut rumah tangga pasangan suami istri di Indonesia juga terdampak sistem kapitalisme sehingga mereka tidak punya waktu untuk mengurus anak bersama.

Willy menyebut atas dasar itulah, DPR akan segera merampungkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hari cuti lebih bagi suami dan istri saat dan pascamelahirkan.

Willy mengatakan, RUU KIA mengatur secara holistik khususnya terkait perlindungan bagi perempuan hamil dengan aturan cuti enam bulan dan cuti suaminya selama 40 hari.

Aturan tersebut menurut dia, agar para orang tua mendampingi anak-anaknya di masa-masa emas atau "golden age" dalam perkembangan anak usia 0-6 tahun.

Berikut 5 fakta DPR usul suami bisa dapat cuti 40 hari saat istri melahirkan.

Creative/Video Editor: Leny Melista/Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI