Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Rabu, 15 Juni 2022 | 13:30 WIB
Logo kejaksaan agung . (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai 2021.

Salah satu tersangkanya, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

 Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran menyebut dua tersangka lainnya merupakan pihak sipil berinisial SCW dan AW.

"SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kusuma," kata Edy di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Video Editor: Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI