Suara.com - Nasib pilu dialami pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen bernama Suwarti (61).
Betapa tidak, ingin menikmati hari tua usai mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun, dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.
Kepada Suarasurakarta.id di kediamannya Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Senin (6/6/2022), Suwarti menceritakan kisah pahit tersebut."Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih.
Suwarti diketahui mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, saat memasuki masa pensiun di Tahun 2021 lalu. Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Berikut ini fakta guru SD Sragen diminta kembalikan gaji dan sertifikasi ratusan juta.
Creative/Video Editor: Leny/Heriyanto