Baca Pembelaan di Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni Bawa-bawa Nama Juragan 99

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:00 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni�Gearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Adam Deni membeberkan alasan menuding anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara. Dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia mengaku lelah terus-terusan diminta menutupi dugaan kejahatan orang lain.

"Alasan saya membongkar penyalahgunaan jabatan, saya bukan hanya sakit hati, tapi juga capek. Saya terus diminta menutupi kejahatan orang lain," ujar Adam Deni, Selasa (7/6/2022).

Adam Deni kemudian mencontohkan salah satu momen saat dia ingin membongkar sumber kekayaan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 yang sempat jadi sorotan. Ia mengaku diminta Ahmad Sahroni menghapus postingan tentang hal itu di media sosial.

"Itu adik asuh saya," kata Adam menirukan ucapan Ahmad Sahroni.

Video Editor: Praba Mustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI