Suara.com - Gen Halilintar wajib memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara, setelah label musik itu menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kasus ini sendiri bermula ketika keluarga Atta Halilintar itu melakukan cover dan mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah tanpa izin.
Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan putusan sejak Desember 2021. Namun hingga kini keluarga Gen Halilintar belum juga membayarkan kewajibannya tersebut.
Mewakili keluarga Gen Halilintar, Jejen Zaenudin selaku manajemen membantah pihkanya sengaja tidak membayar uang tersebut. Pasalnya, pihaknya bahkan belum menerima informasi tersebut secara resmi.
"Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan resmi (ganti rugi Rp 300 juta)," kata Jejen Zaenudin dalam konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Video Editor: Dewi Yuliantini