Suara.com - Dalam aturan syarat beli pertalite terbaru itu, pemilik mobil mewah tidak boleh membeli BBM jenis pertalite.
Namun belum ada penjelasan detail mengenai tingkat kemewahan mobil yang dilarang pakai BBM pertalite. Belum lama ini, pemerintah menetapkan syarat beli pertalite terbaru.
Aturan terbaru tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina (Persero). Keduanya tengah mempersiapkan aturan petunjuk teknis pembelian BBM berjenis pertalite yang kabarnya saat ini tidak bisa dibeli sembarangan.
Berikut informasi lengkap tentang fakta-fakta terkait dengan syarat pembelian pertalite yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.
Creative/Video Editor: Amel/Heriyanto