Suara.com - Catatan redaksi: Video ini berisi narasi eksplisit dan rincian penganiayaan, namun bukan untuk mempromosikan aksi sadisme. Hal itu semata-mata agar publik mengetahui, banyak dugaan pelanggaran HAM yang tak diungkap dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Bagi yang mempunyai masalah psikologis, kami tidak menyarankan Anda menontonnya sampai selesai.
Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin. Berbagai dugaan pun muncul atas penemuan kerangkeng ini mulai dari penyiksaan manusia, perbudakan modern dan lainnya.
Kini, Polda Sumatera Utara telah resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam hukuman 15 tahun bui.
Dewa Perangin-angin termasuk salah satu dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia yang dipanggil Penyidik Polda Sumut menjalani pemeriksaan, hari ini, Jumat (25/3/2022). Ia datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, tadi sekitar pukul 19.15 WIB.
Dewa datang ke Polda Sumut secara mengendap-endap. Hal itu diduga dilakukan Dewa untuk menghindari sorotan awak media yang menunggu proses pemeriksaan kasus kerangkeng manusia.
Ia menyelinap masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut ketika sejumlah jurnalis sedang sibuk melakukan wawancara dengan penasehat hukumnya.
Tim Redaksi/Creative/Videografer/Video Editor: Erick Tanjung/Muhammad Yasir/Hyoga Dewa Murti/Heriyanto/Gita Ramadhany