Suara.com - Catatan redaksi: Video ini berisi narasi eksplisit dan rincian penganiayaan, namun bukan untuk mempromosikan aksi sadisme. Hal itu semata-mata agar publik mengetahui, banyak dugaan pelanggaran HAM yang tak diungkap dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Bagi yang mempunyai masalah psikologis, kami tidak menyarankan Anda menontonnya sampai selesai.
Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadapnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kekinian dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap praktik penyiksaan di kerangkeng Bupati Langkat diduga turut melibatkan anaknya, Dewa Perangin Angin (DW).
Ada sejumlah akibat terhadap korban akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh DW. Disebutkan, ada sejumlah korban yang jari tangannya putus, memukul menggunakan selang, jari kaki dipukul menggunakan palu sampai terbelah, hingga kuku kaki lepas karena dipalu.
Tim Redaksi: Erick Tanjung/Muhammad Yasir
Creative/Videografer/Video Editor: Gita Ramadhany/Hyoga Dewa Murti/Heriyanto