Suara.com - Logo halal baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Republik Indonesia yang berbentuk gunungan wayang ini pun menimbulkan pro kontra. Pasalnya, logo baru halal memiliki bentuk seperti gunungan wayang.
Sebagian besar warganet mempertanyakan logo halal baru yang menyerupai gunungan wayang. Selain itu, warganet pun menyinggung kentalnya unsur Jawa dalam logo yang baru tersebut. Namun tak sedikit yang justru setuju dengan bentuk logo halal yang baru.
Sebelumnya, penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari