Suara.com - Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/3/2022).
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut tersandung dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong, lewat aplikasi binary option Quotex. Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dilakukan usai polisi mencecar 90 pertanyaan selama 13 jam pemeriksaan.
Status Doni Salmanan yang semula dari saksi, ditingkatkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan juga dijerat oleh beberapa pasal berlapis seperti UU ITE, KUHP, dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.
Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Ema Rohmawati/Dewi Yuliantini