Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menyebut dua pelaku jambret handphone terhadap pesepeda di flyover Senayan merupakan seorang residivis.
Mereka baru saja bebas sekitar satu setengah pekan lalu atas kasus penjambretan terhadap Kolonel Pangestu Widiatmoko saat tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada 2020 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial RJ alias N (32) dan HS alias B (32).
"Ini adalah pelaku yang merupakan residivis yang baru saja keluar satu setngah pekan lalu dari lapas," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Video Editor: Galih Fajar