Suara.com - Kuasa hukum putri Nia Daniaty Andy Mulia Siregar memberikan pernyataan soal tidak adanya saksi yang meringankan kliennya di persidangan. Bagi Andy, hal itu tidak berpengaruh ke hasil akhir proses hukum terhadap Olivia Nathania.
"Enggak rugi lah, enggak juga," ujar Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Bahkan menurut Andy, fakta-fakta persidangan sudah cukup untuk membuktikan bahwa Olivia Nathania tidak sepenuhnya bersalah.
"Hakim kan sudah punya pertimbangan. Dari pemeriksaan saksi-saksi lain juga hakim sudah punya pertimbangan. Surat palsunya juga, ternyata bukan Oi yang buat dan dia tidak pernah gunakan. Uang juga sudah dikembalikan," kata Andy.
Video Editor: Galih Fajar