Suara.com - Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik crazy rich Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Kali ini petugas menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Bilal Ujung, Kamis (10/3/2022). Pantauan di lokasi, petugas berjumlah sekitar 6 orang datang sekitar pukul 16.42 WIB dengan menaiki dua unit mobil.
Petugas lalu turun dari mobil dan menjumpai penjaga untuk membuka pagar. Dengan didampingi oleh kepala lingkungan setempat, proses penyitaan aset dilakukan.
Video Editor: Galih Fajar
Kontributor : M. Aribowo