Eks Pegawai KPK Layangkan Gugatan TWK ke PTUN

Kamis, 10 Maret 2022 | 16:35 WIB
Novel Baswedan (tengah) bersama eks pegawai KPK saat ditemui di PTUN Jakarta. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan atas gugatan yang dilayangkan oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Kamis (10/3).

Adapun pihak tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Novel Baswedan, selaku salah satu pihak penggugat menyampaikan, poin penting dari gugatan tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang. Dia menilai, pimpinan KPK dan tergugat lain telah melakukan perbuatan melanggar hukum melalui TWK.

Video Editor: Galih Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI