Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pasangan yang menikah dan beda agama, pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja, sang suami merupakan Katolik dan istrinya islam menggunakan hijab. Pernikahan yang menuai pro dan kontra tersebut terjadi di sebuah gereja di Kota Semarang.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa seharusnya baik kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kalau kita masih ada di Indonesia harusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia," kata pria yang akrab disapa HNW kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
VO/Video Editor: Anistya/Rahadyan Adi