Suara.com - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang resmi memberlakukan bebas antigen dan RT-PCR sebagai syarat penerbangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Rabu (9/3/2022).
Aturan baru sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 dan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Plt Manager Operation Service and Maintenance, Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bonie Pardede mengatakan aturan sesuai surat edaran baru tersebut secara serentak seluruh bandara diberlakukan pada hari ini.
Kontributor/Video Editor: Rico Barino/Rahadyan Adi