Suara.com - Otoritas Arab Saudi resmi melonggarkan aturan Covid-19. Karantina kedatangan pun ditiadakan asal sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Tak hanya itu, aturan jarak sosial di ruang publik juga telah dicabut. Kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu (5/3/2022).
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melakukan hal tersebut untuk memfasilitasi kedatangan jamaah umrah dan haji seperti dikutip dari Saudi Press Agency.
Diketahui, Arab Saudi adalah rumah bagi dua tempat suci umat Muslim. Kini kewajiban PCR atau rapid test Covid-19 juga tidak wajib lagi jika pelancong sudah divaksin.
Creative/Video Editor: Gita Ramadhany/Dewi Yuliantini