Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik melalui transportasi darat, laut dan udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).
Berikut fakta-fakta penghapusan tes Antigen dan tes PCR yang dirangkum dari berbagai sumber. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Creative/Video Editor: Nadya Khoirul Jannah/Bayu Yunianto