21 Rombongan Supermoto Disita karena Terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 07 Maret 2022 | 18:15 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita 21 unit sepeda motor jenis supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang sebagai bukti tilang. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 21 kendaraan supermoto yang sebelumnya viral menerobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, disita pihak kepolisian. Hal itu setelah polisi menilang kendaraan tersebut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

 Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.

Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengungkapkan, meski ada 28 orang yang terlibat, namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.

Creative/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI