Suara.com - Sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi ke media sosial dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022) harus ditunda. Jaska dalam hal ini mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
Hakim ketua pun menyebut sidang Adam Deni seharusnya memang diagendakan hari ini. Namun karena adanya kesalahpahaman, ia memaklumi situasi tersebut.
Jaksa Dyofa Yudistira kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat dakwaan kepada tim kuasa hukum Adam Deni. Selengkapya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini