Suara.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan tidak melarang Angelina Sondakh berkegiatan di luar kota selama dikenakan wajib lapor usai bebas dari penjara.
"Tapi kalau untuk ke luar kota, memang harus mengajukan izin kepada kami pihak Bapas," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Selagi rencana kegiatan yang Angelina Sondakh ajukan masih bersifat positif, Bapas Kelas I Jakarta Selatan tidak melarang Mantan Putri Indonesia 2001 itu pergi ke luar kota.
"Yang diizinkan itu untuk keperluan keluarga, kemudian berobat, bekerja. Itu diperbolehkan untuk saat ini," ujar Ricky Dwi Biantoro.
Video Editor: Bayu Yunianto