Suara.com - Angelina Sondakh sudah memenuhi ketentuan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan usai bebas dari penjara.
"Pada hari ini ibu Angelina Sondakh melakukan laporan pertama kali," ujar Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, Jumat (4/3/2022).
Sama seperti yang sebelumnya disampaikan, Angelina Sondakh harus wajib lapor setiap dua Minggu sekali di Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Bedanya, perempuan 44 tahun tak harus datang langsung ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan untuk wajib lapor berikutnya.
Video Editor: Bayu Yunianto