Suara.com - Angelina Sondakh masih harus menjalani wajib lapor usai dinyatakan bebas. Sebab, kebebasan yang hari ini, Kamis (3/3/2022) didapat masih jadi bagian cuti dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina menjelaskan, Angelina Sondakh saat ini sudah menjalani masa hukuman selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari. Sedangkan masa reintegrasi sosial perempuan 44 tahun baru berakhir pada 1 Juni 2022.
Sedangkan mengenai pola wajib lapor, Angelina Sondakh diminta memaparkan kegiatan yang dia lakukan setiap dua minggu sekali. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Galih Fajar