Keluar dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Jalani Wajib Lapor 2 Pekan Sekali

Kamis, 03 Maret 2022 | 11:10 WIB
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) [Suara.com/Yoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angelina Sondakh masih harus menjalani wajib lapor usai dinyatakan bebas. Sebab, kebebasan yang hari ini, Kamis (3/3/2022) didapat masih jadi bagian cuti dari Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.

Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina menjelaskan, Angelina Sondakh saat ini sudah menjalani masa hukuman selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari. Sedangkan masa reintegrasi sosial perempuan 44 tahun baru berakhir pada 1 Juni 2022.

Sedangkan mengenai pola wajib lapor, Angelina Sondakh diminta memaparkan kegiatan yang dia lakukan setiap dua minggu sekali. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Galih Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI