Suara.com - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Azis ditetapkan sebagai setelah terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk menghabisi Haris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara
"Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam.
Video Editor: Galih Fajar