Aturan Baru: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya 3 Hari

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2022 | 07:30 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai (bali-airport.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bakal diterapkan pemerintah mulai  1 Maret 2022.

Aturan tersebut berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster (penguat). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang pemerintah peroleh, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Creative/Video Editor: Gita Ramadhany/Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI