Kemenkes: Mulai April 2022 Akan Hapus Aturan Wajib Karantina

Selasa, 01 Maret 2022 | 21:30 WIB
Siti Nadia Tarmizi. (Youtube/KementerianKesehatanRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pada April 2022, direncanakan Indonesia akan menghapus aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal ini diungkap langsung Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, yang mengatakan aturan ini akan lebih dulu melihat evaluasi kasus Covid-19 dari pengurangan jumlah karantina 3 hari yang dimulai hari ini.

"Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia," ujar Nadia dalam konferensi pers, Senin (1/3/2022).

Video Editor: Heriyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI