Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus yang menimpa aktor senior Jamal Mirdad soal dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Depok. Alasannya, karena lokasi terjadinya tindak pidana atau locus delicti berada di wilayah Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Depok pada 9 Februari 2022.
Jamal Mirdad sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Bayu Yunianto