Suara.com - Beredarnya syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket ramai disorot publik. Bagaimana tidak, warga yang ingin membeli minyak goreng wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa oknum peritel yang melakukan pemberlakukan syarat tersebut.
"Ini lagi kita cari siapa yang buat itu dari semalam," kata Solihin saat dihubungi suara.com, Selasa (22/2/2022).
Video Editor: Dewi Yuliantini